Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anggaran Disesuaikan dengan Kepentingan Masyarakat

BANJARNEGARA.RILISJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Paripurna DPRD Banjarnegara, Kamis (13/8/2026).

Berita Lainnya

Kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting bagi Pemkab dan DPRD Banjarnegara dalam melakukan penyesuaian arah kebijakan anggaran hingga akhir tahun 2026, dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi, evaluasi pelaksanaan anggaran semester pertama, serta berbagai kebutuhan prioritas yang mendesak.

Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, mengatakan perubahan KUA dan PPAS merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan target pendapatan, alokasi belanja, maupun pembiayaan daerah pada tahun berjalan.

Penyesuaian ini didasari oleh dinamika perkembangan ekonomi, evaluasi penyerapan anggaran semester pertama, serta prioritas mendesak yang harus diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2026,” kata bupati dalam sambutannya.

Menurutnya, proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah berjalan secara konstruktif, dinamis, dan penuh tanggung jawab antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Banjarnegara, pembahasan perubahan KUA dan PPAS oleh Badan Anggaran bersama TAPD telah dilaksanakan selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 11–13 Agustus 2026.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan koreksi, saran, serta masukan konstruktif selama proses pembahasan.

“Masukan dan saran dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah agar lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Setelah nota kesepakatan ditandatangani, bupati meminta seluruh kepala OPD segera menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan dokumen yang telah disepakati bersama.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat tahapan pembahasan berikutnya sehingga pada pertengahan September 2026 Pemkab dan DPRD dapat mencapai kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kita berharap apa yang telah dirumuskan dan disepakati bersama ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banjarnegara,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarnegara Slamet, SM menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan merupakan simbol sekaligus bentuk formal kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai arah kebijakan perubahan anggaran tahun 2026.

Ia menyebut kesepakatan tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk melaksanakan hasil pembahasan perubahan kebijakan anggaran secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi simbol kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan DPRD terhadap arah kebijakan perubahan anggaran yang telah dibahas dan disepakati bersama,” ujarnya.

Kesepakatan itu tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan DPRD Kabupaten Banjarnegara Nomor 100.3.7/002/MK/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2026.

Menurut Ketua DPRD, kesepakatan yang telah dicapai hendaknya tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Lebih dari itu, dokumen tersebut harus menjadi pijakan bersama untuk memastikan kebijakan anggaran perubahan benar-benar diarahkan bagi kepentingan masyarakat.

“Kita berharap seluruh program dan kegiatan yang nantinya dituangkan dalam APBD Perubahan Tahun 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan anggaran perubahan harus mampu memberikan dampak nyata serta manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Banjarnegara.

Tahapan pengelolaan APBD Perubahan selanjutnya memasuki proses penyelarasan program dan kegiatan pada masing-masing OPD sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan Rancangan Perda Perubahan.

Pos terkait