BANJARNEGARA.RILISJATENG.COM – Dinas Kominfo Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan kegiatan Pembentukan dan Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa serta Pendampingan Input Dokumen PPID pada Sistem Informasi Desa (SID) di aula Kecamatan Banjarmangu, Senin (27/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa melalui optimalisasi pengelolaan PPID berbasis digital. Acara diawali dengan sambutan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Dinas Kominfo, Dhian Budi Asih, SIP, M.Si, kemudian dibuka oleh Camat Banjarmangu, Gaba Tri Sumbarwanto, SE. Acara dihadiri Sekretaris Kecamatan Banjarmangu, Dwi Utami Anik Zubaidah, SIP berta perangkat dari lima desa.
Dalam sambutannya, Dhian Budi Asih menyatakan bahwa pembentukan dan penguatan PPID Desa merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di tingkat desa. Menurutnya, pemerintah desa harus mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kita ingin meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di desa sehingga masyarakat memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses. Program PPID kami targetkan dapat berjalan di Kabupaten Banjarnegara, dan alhamdulillah proses pendampingannya turut didukung oleh mahasiswa KKN Unsoed Purwokerto hingga tahap implementasi,” ujar Dhian.
Ia menambahkan, pada 2026 Kabupaten Banjarnegara mendapat target dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah agar pembentukan dan penguatan PPID dapat terlaksana hingga tingkat desa.
Sementara itu, Camat Banjarmangu, Gaba Tri Sumbarwanto menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan PPID Desa harus berjalan selaras dengan pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Menurutnya, PPID berperan sebagai pengelola informasi publik, sedangkan SID menjadi sarana pendukung dalam pengelolaan dan penyajian informasi kepada masyarakat.
“Penguatan kelembagaan ini bertujuan menyinkronkan tugas dan fungsi PPID Desa dengan Sistem Informasi Desa. PPID berperan sebagai pengelola informasi, sedangkan SID menjadi sistem yang mendukung penyimpanan, pengelolaan, dan penyajian informasi publik secara terpadu,” kata Gaba.
Pemateri dari Dinas Kominfo Kabupaten Banjarnegara, Fazira Ulfah, S.Sos., menyampaikan materi mengenai pembentukan dan penguatan kelembagaan PPID Desa. Selanjutnya, Pengelola Website Dinas Kominfo, Agung Sri Kuncoro, A.Md.T, memberikan pendampingan teknis terkait pengelolaan website PPID serta penginputan dokumen pada Sistem Informasi Desa (SID).
Peserta kegiatan berasal dari Desa Pekandangan, Sijeruk, Jenggawur, Kendaga, dan Desa Kalilunjar. Masing-masing desa diwakili oleh sekretaris desa dan didampingi mahasiswa KKN Universitas Jenderal Soedirman dalam proses pembuatan, pengembangan, serta pendampingan pengelolaan website PPID di masing-masing desa.
PPID Desa memiliki tugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik yang dikuasai pemerintah desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik







