Baperlitbang gandeng STIE Tamansiswa Banjarnegara Susun Kajian Pencegahan Perkawinan Anak

RILISJATENG.COM– Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan(Baperlitbang) Banjarnegara selenggarakan rapat koordinasi persiapan penyusunan kajian pencegahan perkawinan anak kabupaten Banjarnegara di ruang rapat pangripta bhakti baperlitbang Banjarnegara (21/3)
Acara yang diikuti oleh Perwakilan komisi 4 DPRD , Dinas OPD terkait, Pengadilan Agama, kementrian agama, pendampingan desa, TA stunting dan STIE taman siswa diselenggarakan untuk mengidentifikasi penyebab pokok perkawinan anak di Kabupaten Banjarnegara sehingga nantinya akan tersusun Strategi pencegahan perkawinan anak.
Rapat yang dipimpin Kepala Baperlitbang yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Fajar Anggun Savitri S.Stp menyampaikan pentingnya Kajian Pencegahan perkawinan anak yang harus segera dilakukan ini.
“Perkawinan anak sangat mempengaruhi kondisi IPM kabupaten Banjarnegara contohnya jika anak perempuan yang kawin sebelum 18 tahun 4 kali lebih rentan untuk menyelesaian pendidikan menengah/setara, selain itu Angka kematian Ibu (AKI) akibat komplikasi saat kehamilan dan melahirkan adalah penyebab kematian kedua terbesar untuk anak perempuan berusia 15-19 tahun” ujar fajar Anggun
“Undang undang no 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada pasal 7 berisi bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)tahun, berdasar data kementerian agama tahun 2022 masih ada 74 laki laki dan 593 perempuan yang menikah usia dibawah 19 tahun dan dari data pernikahan tersebut mereka menjadi lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan perceraian, selain itu masalah kematian Bayi dan Stunting juga beresiko meningkat” lanjut Fajar
Lilis Ujiyanti dari komisi 4 DPRD menyampaikan kepada peserta rapat  bahwa beliau juga sudah berusaha melakukan intervensi melalui buku yg telah ditulisnya dlm mendukung upaya penurunan perkawinan anak dengan judul ‘jangan bercerai” dan “bocah ojo kawin” namun masih ada permasalahan dalam pelaksanaan pencegahan kawin anak diantaranya belum dipahaminya UU perkawinan, materi pendidikan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi agar sesuai dengan kebutuhan informasi remaja
Dalam sambutan penutupnya Fajar Anggun berharap kajian yang bekerjasama dengan STIE tamansiswa ini dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat menjadi bukti ilmiah dalam penyusunan rekomendasi kebijakan dalam upaya pencegahan perkawinan anak di kabupaten Banjarnegara.(RLS)